Rabu, 03 Oktober 2018

Pemerataan pembangunan diindonesia menjadi PR para kerah putih, terutama di daerah tertinggal. Perlu kita sadari, polemik daerah tertinggal bukan hanya terjadi di pulau jawa atau pulau lainnya di negeri gemah ripah loh jinawi ini, di pedalaman Kalimantan Tengah, dengan sumber daya alam yang berlimpah ruah, masih terdapat beberapa wilayah yang masih tergolong dalam katagori daerah tertinggal, salah satunya Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kecamatan Gunung Purei berada di kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah-Kalimantan Timur, tepatnya perbatasan antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Kutai Barat.


Padahal, hasil pengkajian dan penelitian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menemukan potensi minyak dalam jumlah besar di wilayah ini, bahkan beberapa waktu lalu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui manajemen PT.Pertamina EP telah melaksanakan survey seismik 2 dimensi (2D) dan akan  melanjutkan tahapan survey seismik 3 dimensi (3D) setelah hasil recording survey seismik dipresentasikan oleh sub-kontraktor kepada PT.Pertamina EP yang selanjutnya diserahkan kepada PT.Pertamina pusat.

Di sektor lain, keanekaragaman hayati dan budaya lokal masyarakat suku dayak masih sangat terjaga kelestariannya, salah satunya pelestarian khazanah budaya dan kearifan lokal kawasan Gunung Lumut yang memiliki nilai sakral bagi umat hindu kaharingan, di kawasan hutan lindung tersebut terdapat barisan pegunungan yang alami di antaranya gunung Tangur dengan bukit batu kapur sebagai tempat berkembangnya 83 sarang lebah madu, juga bukit Sowai, yang memiliki keindahan sungai Semeluang dan danau atau lubuk di atasnya, yaitu Lubuk Lemuong Pantak.

Sesuai dengan namanya, Gunung Lumut merupakan surga lumut dunia. Hampir semua kawasan, baik pepohonan maupun daratan, tertutup dengan berbagai jenis lumut. Gunung ini memiliki tujuh puncak dan menjadi ekologi  penting di Kalimantan Tengah, dengan puncak tertinggi 1.269 km dpl.

Upaya pelestarian tersebut terealisasi dengan adanya deklarasi para Damang Kepala Adat se-Barito Utara bebrapa tahun lalu sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap pelestarian hutan sakral Gunung Lumut. Dalam isi deklarasi tersebut, para Damang Kepala Adat se-Kabupaten Barito Utara mendukung penuh upaya perlindungan dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut sebagai Hutan Sakral, Situs Budaya Kepercayaan Umat Hindu Kaharingan, serta Hutan Penyangga Lingkungan Hidup Strategis.

Para Damang Kepala Adat se-Kabupaten Barito Utara juga meminta Gubernur Kalimantan Tengah agar segera menandatangani surat usulan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik lndonesia atas usulan Perubahan Fungsi Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional, sesuai mandat Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 berdasarkan permohonan Bupati Barito Utara, Nomor. 000/L039.a/BLH/Xl/ZAt6, Tanggal 28 November 2016.

Sebelumnya, Pada 7 November 2013 Pemerintah Daerah Barito Utara telah menyerahkan dokumen Usulan Perubahan Kawasan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Kawasan Alam, Kementerian Kehutanan. Peningkatan status kawasan Gunung Lumut sebagai Taman Nasional ini dengan pola pengelolaan Cagar Biosfer agar memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Penyerahan dokumen ini dirampungkan setelah Pemkab mendapat surat rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 24 Juli 2013 Nomor: 522/1264/Dishut. Surat Pertimbangan Teknis Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara tanggal 24 Agustus 2009 Nomor 47/DISHUTBUN/IV/I/2009, Rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor DPRD.B.15/10/2010 tanggal 12 April 2010, serta Usulan Bupati Barito Utara dengan Surat tanggal 21 Agustus 2010 Nomor 671.A.990/2010 mengusulkan peningkatan status kawasan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional juga sudah lama dikeluarkan.

Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan rekomenasi pada tanggal 24 Juli 2013 Nomor 522/1264/Dishut atas dasar Pertimbangan Teknis Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan surat tanggal 26 Maret 2013 Nomor 522.1.100/484/Dishut pun sudah dikantongi sebagai syarat pengajuan kawasan hutan tersebut menjadi taman nasional.

Kemudian pada tanggal 10 Juni 2016, Pemkab Barito Utara telah melakukan audiensi dengan Kementerian LHK yang diterima oleh Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan. Luas usulan Taman Nasional Gunung Lumut seluas ± 24.423 ha. Dan saat ini kita tinggal menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Jika surat rekomendasi tersebut keluar, maka tinggal menunggu penilaian dari tim terpadu ke Gunung Lumut.

Hutan lindung gunung lumut memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan flora dan fauna endemis Kalimantan, serta memiliki keunikan ekosistem. Flora didominasi famili depterocarpaceae (dipterocarpus sp dan shorea sp), tumbuhan bawah rhododendron sp, nephenthes sp dan phyllocladus sp, eurycoma langifolia dan Ixora sp, juga ditemukan sekitar 51 jenis anggrek, sedangkan untuk fauna, terdapat 75 spesies burung, antara lain rangkong badak (buceros rhinoceros), sikatan Kalimantan (cyiomis superbus), dan puyung gonggong (aborophila hyperytha). Hutan ini juga menjadi rumah bagi 15 mamalia, seperti babi jenggot (sus barbatus), owa (hylobates mulleri), dan macan dahan (neofelis nebulosa). Sementara itu, terdapat 44 jenis ikan penghuni danau antara lain sapan (tor tambroides), lomi (tordouronensis), salap (barbode scollingwoodii), dan tapah (wallago leeri). Kawasan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut juga dikenal sebagai penyangga sistem hidrologi bagi 27 desa di bagian hilir di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) Teweh, 16 desa di tepian DAS Montallat, dan puluhan desa di tepian DAS Ayoh Kabupaten Barito Selatan.

Namun ironisnya, di segala aspek pembangunan, Kecamatan Gunung Purei yang menjadi kawasan keberadaan hutan sakral gunung lumut ini masih jauh dari kata “maju”, baik dari sektor infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, serta pemberdayaan produk lokal unggulan seperti anyam-anyaman rotan dan lain-lain. Salah satu sektor yang paling memprihatinkan di kecamatan ini adalah sektor penerangan, hingga saat ini, hampir seabad usia Kecamatan Gunung Purei, kawasan ini masih belum teraliri jaringan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Beberapa waktu lalu masyarakat Gunung Purei mengeluhkan kesenjangan pembangunan melalui beberapa media cetak serta media online, mereka juga menjerit melalui poster dan spanduk yang dipasang di perempatan jalan serta di tempat keramaian umum, agar para penguasa mendengar teriakan serta jeritan mereka dan merealisasikan pembangunan yang bersifat prioritas.

Menaggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara terus melakukan upaya agar Gunung Purei terbebas dari krisis listrik meskipun hasilnya masih belum memuaskan masyarakat. Hingga saat ini masyarakat masih menunggu janji kampanye Bupati terpilih yang saat kampanye berjanji akan memperjuangkan nasib warga Gunung Purei yang masih dihantui oleh kegulitaan, semoga saja janji itu terealisasi, bukan hanya untuk menarik simpatik dalam perspektif politik.(Penulis adalah ketua Front Pemuda Dayak Muslim Indonesia Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar